Kegiatan Pelaksanaan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Kota Palu ( 3 Juli 2024
Pengawas mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan tertentu dan sekaligus berfungsi sebagai mitra guru dan kepala sekolah, inovator, konselor, motivator, kolaborator, asesor, evaluator dan konsultan, dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sekolah adalah dengan melakukan pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi)
Dalam sambutanya Bapak KORWAS Kota Palu (I Nenga Sukama, S.Pd.,M.Pd) semua pengawas untuk terus mengadakan inovasi-inovasi, terlebih-lebih pada pengelola dan penanggung jawab pendidikan dalam hal ini termasuk pengawas satuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan pengawas.






.png)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar